1. Latar belakang penyelenggaraan Dapur Umum
1. KEPPRES RI No. 25/1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan PMI
2. KEPPRES RI No. 246/1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
3. KEPPRES RI No. 28/1979 tentang BAKORNAS PBA
4. KEPPRES RI No. 43/1990 tentang BAKORNAS PBA
5. AD/ART PMI
6. Disaster Handbook LORCS
1. Seorang Ketua Regu
2. Seorang Wakil Ketua Regu
3. Seorang Koordinator Tata Usaha
4. Seorang Koordinator Perlengkapan dan Peralatan
5. Seorang Koordinator Memasak
6. Seorang Koordinator Distribusi
7. Beberapa orang tenaga pembantu
Penyelenggaraan DU ini mulai dari kondisi yang paling kecil sampai yang paling besar sehingga aplikasinya mulai dari terbentuk regu, kelompok sampai sektor DU. Dalam rangka penyelenggaraan DU, maka sebelum terlaksananya penyelenggaraan tersebut perlu dipilih lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan DU dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Letak DU dekat dengan POSKO dan mudah dijangkau/dikunjungi oleh korban
2. Hieginis lingkungan yang memadai
3. Aman
4. Mudah dijangkau/dekat transportasi umum
5. Dekat dengan sumber air
Pendistribusian makanan kepada para korban agar dalam pelaksanaannya mudah adalah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendistribusian dilakukan dengan kartu distribusi
2. Pendistribusian dilakukan 2 kali sehari
3. Pengambilan jatah hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga sesuai kartu distribusi.
4. Pengaturan menu disusun sedemikian rupa agar :
1. Nilai gizinya cukup
2. Biaya relatif murah
3. Cita rasa dapat memenuhi 4 sehat dan dapat diterima oleh orang dewasa maupun anak-anak
4. Penyajian makanan pokok harus disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari
5. Hidangan sehat harus mengandung
1. Sumber zat tenaga, contoh : hidrat arang (beras, jagung, dll), lemak (santan, kacang tanah, dll)
2. Sumber zat pembangun, contoh : protein (tempe, tahu, dll)
3. Sumber zat pengatur, contoh : vitamin (mangga, manggis, dll), mineral (teri kering, sayuran hijau, dll), air
Diambil Dari Berbagai Sumber
0 komentar:
Posting Komentar